KATA PENGANTAR
Alhamdulilah, segala puji syukur
bagi Allah
SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Tuhan semesta alam. Dengan memuji
Kebesaran-nya, yang telah melimpahkan rahmat, taufiq serta hidayah-nya kepada
kami, sehingga kami dapat mengoptimalkan pikiran dan kemampuan kami untuk
menyelesaikan makalah yang menjadi kewajiban bagi kami utuk memenuhi tugas mata
kuliah”Hukum Peradilan Islam”.
Shalawat serta salam semoga tetap
tercurahkan kepeda jujungan kita Nabi Muhammad SAW. Yang mana telah membawa
kita dari zaman jahiliyah menuju zaman yang terang benderang yakni Agama Islam.
Pemakalah akan membahas “Asas Individual dan Asas Ijbari”.
Pemakalah berharap semoga materi ini dapat membatu pembaca dalam memahami asas dalam kewarisan islam.
Dengan demikian, pemakalah mohon maaf sekiranya dalam penulisan makalah ini
terdapat atau yang sebuah kekeliruan baik yang berupa tutur kata atau yang
kurang sopan, sebagai manusia biasa yang tak lepas dari segala kekhilafan
pemakalah mohon maaf yang tak terhingga. Selain itu kritikan dan saran yang
sifatnya konstruktif dari para pembaca juga kami harapkan sebagai motivator
dalam penyusunan makalah ini.
Surabaya,
26 Maret
2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum kewarisan islam atau yang lebih dikenal
dengan istilah faraidh adalah salah satu bagian dari keseluruhan hukum
yang mengatur peralihan harta dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang
masih hidup, dan dalam kasusu ini orang yang berhak atas harta tersebut ialah
sang ahli waris.
Selain atas bagian-bagian serta pihak yang
berhak atas harta peninggalan si mayit, hukum kewarisan islam juga mengandung
berbagai asas yang memperlihatkan bentuk karakteristik dari Hukum Kewarisan
Islam itu sendiri. Asas-asas hukum kewarisan tersebut meliputi asas Ijbari,
Bilateral, Individual, Keadilan Berimbang, dan asas Semata Akibat
Kematian. Untuk lebih memahami tentang asas-asas tersebut, akan dijelaskan
dalam pembahasan berikut. Yaitu, tentang asas Ijbariah dan asas Individual.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Asas Ijbari?
2.
Apa yang dimaksud dengan Asas Individual?
C. Tujuan Masalah
1.
Menjelaskan apa yang dimaksud dengan Asas Ijbari?
2. Menjelaskan apa yang dimaksud dengan Asas Individual?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Asas Ijbari
Asas Ijbari yang terdapat dalam hukum
kewarisan islam mengandung arti pengalihan harta dari seseorang yang meninggal
dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya tanpa digantungkan pada
kehendak ahli waris ataupun pewarisnya.[1]
Kata Ijbari sendiri secara leksikal
mengandung arti paksaan (Compulsory), yang mana dijalankannya asas ini dalam
Hukum Kewarisan Islam terjadi dengan sendirinya menurut ketentuan Allah SWT
tanpa tergantung kepada kehendah si pewaris ataupun permintaan dari si ahli
warisnya. Sehingga, tidak ada kekuasaan manusiapun yang dapat mengubahnya
dengan memasukkan orang lain atau mengeluarkan
orang yang berhak.[2]
Adanya unsur ijbari ini dapat dipahami dari kelompok ahli waris sebagaimana disebutkan
Allah SWT dalam Surat Al-Nisa’ ayat 11 dan 12.
ÞOä3Ϲqã ª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( Ìx.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 Ïm÷uqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù óO©9 `ä3t ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍurur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=W9$# 4 bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß¡9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qã !$pkÍ5 ÷rr& Aûøïy 3 öNä.ät!$t/#uä öNä.ät!$oYö/r&ur w tbrâôs? öNßgr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR 4 ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JÎ=tã $VJÅ3ym ÇÊÊÈ * öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3t £`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù tb$2 Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/9$# $£JÏB z`ò2ts? 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur úüϹqã !$ygÎ/ ÷rr& &úøïy 4 Æßgs9ur ßìç/9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6t öNä3©9 Ós9ur 4 bÎ*sù tb$2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJV9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur cqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïy 3 bÎ)ur c%x. ×@ã_u ß^uqã »'s#»n=2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß¡9$# 4 bÎ*sù (#þqçR%2 usYò2r& `ÏB y7Ï9ºs ôMßgsù âä!%2uà° Îû Ï]è=W9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur 4Ó|»qã !$pkÍ5 ÷rr& Aûøïy uöxî 9h!$ÒãB 4 Zp§Ï¹ur z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÎ=ym ÇÊËÈ
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama
dengan bagahian dua orang anak perempuan[3], dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[4],
Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan
itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang
ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika
yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai
anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga;
jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat
seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang
ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan
anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana (11), Dan bagimu (suami-suami) seperdua
dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai
anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat
dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau
(dan) seduah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang
kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka
para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah
dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika
seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah
dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu
saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari
kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu
lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah
dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak
memberi mudharat (kepada ahli waris)[5].
(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.
Adapun asas ijbari dalam hukum islam terjadi
dalam hal atau segi-segi sebagai berikut, antara lain:
1. Segi peralihan harta.
Hal ini dapat dilihat dari potongan Surat
Al-Nisa’ ayat 7 yang menjelaskan bahwa ada hak bagian dari harta peninggalan
ibu, bapak dan kerabatnya baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah
ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa peralihan harta seseorang yang telah
meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya tanpa tergantung
pada kehendak ahli waris atau pewaris. Sehingga pewaris tidak perlu menjanjikan
akan memberikan harta peninggalannya kepada ahli warisnya, demikian juga
sebaliknya. Jadi, harta warisan secara langsung akan beralih kepada ahli
warisnya selama tidak ada sebab yang mencegahnya mendapatkan harta warisan.
2. Segi jumlah pembagian.
Ketentuan jumlah pembagian ini, dapat dilihat
dalam Surat Al-Nisa’ ayat 11 dan 12 yang mana dijelaskan mengenai hak-hak
bagian yang diperoleh oleh ahli waris. Selain itu, dalam Buku Kompilasi Hukum
Islam juga dijelaskan sebagai berikut:
|
AHLI WARIS
|
SYARAT
|
Bagian
|
Pasal
KHI
|
|
Istri/Janda
|
Bila tidak ada anak/cucu
|
1/4
|
180
|
|
Bila ada anak/cucu
|
1/8
|
||
|
Suami / Duda
|
Bila tidak ada anak/cucu
|
1/2
|
179
|
|
Bila ada anak/cucu
|
1/4
|
||
|
Anak (pr)
|
Sendirian (tidak ada anak dan cucu lain)
|
1/2
|
176
|
|
Dua atau anak perempuan tidak ada anak atau cucu laki-laki
|
2/3
|
||
|
Anak (lk)
|
Sendirian atau bersama anak / cucu lain (laki-laki atau perempuan)
|
Ashobah (sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain)
|
|
|
Keterangan : Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1
|
|||
|
Ayah Kandung
|
Bila tidak ada anak / cucu
|
1/3[6]
|
177
|
|
Bila ada anak / cucu
|
1/6
|
||
|
Ibu Kandung
|
Bila tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak
bersama Ayah Kandung
|
1/3
|
178
|
|
Bila ada anak/cucu dan / atau ada dua saudara atau lebih dan tidak
bersama Ayah Kandung
|
1/6
|
||
|
Bila tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih
tetapi bersama Ayah Kandung
|
1/3 dari sisa sesudah diambil istri/janda atau suami/duda
|
||
|
Saudara (lk / pr) seibu
|
Sendirian tidak ada anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung
|
1/6
|
181
|
|
Dua orang lebih tidak ada anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung
|
1/3
|
||
|
Saudara (pr) kandung atau seayah
|
Sendirian tidak ada anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung
|
½
|
182
|
|
Dua orang lebih tidak ada anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung
|
2/3
|
||
|
Saudara (lk) kandung atau seayah
|
Sendirian atau bersama saudara lain dan tidak ada anak / cucu DAN
tidak ada ayah kandung
|
Ashobah (sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain)
|
|
|
Keterangan : Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1
|
|||
|
Cucu / keponakan (anak saudara)
|
Menggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan
berlaku sesuai kedudukan ahli waris yang diganti
|
Sesuai yang diganti kedudukannya sebagai ahli waris
|
185
|
Asas ijbari tersebut jelas berbeda dengan apa
yang ada dalam KUH Perdata yang menganut asas takhayyuri (pilihan) untuk menolak
atau menerima sebagai ahli waris seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1023 KUH Perdata.[7]
Potongan pasal tersebut ialah bahwa “semua orang yang memperoleh hak atas suatu warisan, dan ingin
menyelidiki keadaan harta peninggalan agar mereka dapat mempertimbangkan apakah
akan bermanfaat bagi mereka untuk menerima warisan itu secara murni, atau
dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan atau pula
untuk menolaknya, mempunyai hak untuk memikir....”[8]
B.
Asas Individual
Asas
ini berarti bahwa harta warisan mesti dibagi-bagi di antara para ahli waris untuk dimiliki secara perseorangan. Bahwa pemilikan
harta warisan oleh ahli waris bersifat individual, dan hak pemilikan bersifat
otonom serta bagian yang diterima langsung menjadi hak milik secara sempurna.
Asas individual ini terlihat jelas dari ayat 11, 12 dan 176 surat an-Nisa' yang
mengatur bagian masing-masing ahli waris. Setelah terbukanya kewarisan, harta
warisan mesti dibagi-bagi di antara para ahli waris sesuai dengan bagiannya.[9]
Pembagian
secara individual ini didasarkan kepada ketentuan bahwa setiap insan sebagai pribadi mempunyai kemampuan untuk
menerima hak dan manjalankan kewajiban, yang dalam istilah ushul fiqih disebut
“ahliyat al-wujub”. Akan tetapi berlaku pula ketentuan lain yaitu kecakapan
untuk bertindak yang dalam ushul fiqih disebut “ahliyatul ada”. Dalam
artian pembagian harta tersebut diberikan kepada seseorang secara individual,
dengan catatan adanya kecakapan orang tersebut.[10]
Menurut Amir Syarifuddin, Masing-masing ahli
waris menerima bagiannya secara tersendiri, tanpa terikat dengan ahli waris
lain. Keseluruhan harta warisan dinyatakan dalam nilai tertentu yang mungkin
dibagi-bagi, kemudian jumlah tersebut dibagikan kepada setiap ahli waris yang berhak menurut
kadar bagian masing-masing.[11]
Berikut tahapan-tahapan pembagian
harta waris menurut asas individual:
1.
Penghitungan
Dalam tahapan ini, harta peninggalan si mayit akan dibagi
menurut ketentuan pembagian yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT.
Contoh:
2.
Pembagian
Setelah tahapan penghitungan selesai
serta telah diketahui berapa besar bagian masing-masing ahli waris, maka
tahapan selanjutnya adalah pembagian harta warisan peninggalan si mayit. Akan
tetapi, pembagian harta ini juga dapat dilakukan menurut kesepakatan para ahli
waris melalui musyawarah atau semacamnya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 183
Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “ para ahli waris dapat bersepakat melakukan
perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari
bagiannya”[12].
Jadi, pembagian harta waris menurut ketentuan ahli waris diperbolehkan asalkan
masing-masing ahli waris rela dan telah mengetahui besar bagiannya
masing-masing.
3.
Pentasarufan harta
Setelah harta
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Asas Ijbari ialah asas pengalihan harta dari seseorang
yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya tanpa
digantungkan pada kehendak ahli waris ataupun pewarisnya. Asas tersebut terjadi
dalam segi:
a. Segi peralihan harta.
b. Segi jumlah pembagian.
c. Segi kepada siapa harta itu beralih.
Sementara itu, asas Individual adalah asas bahwa harta
warisan harus dibagi-bagi di antara para ahli waris untuk
dimiliki secara perseorangan (individu).
DAFTAR PUSTAKA
Ali Zainuddin. 2010. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta:
Sinar Grafika Offset.
http://koridor33.wordpress.com/2012/04/02/asas-kewarisan-islam-dalam-kompilasi-hukum-islam-khi/ 26/03/2013
Muhibbin Moh,
Wahid Abdul. 2011. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Subekti, Tjitrosudibio. 2004. Kitab
Undang-undang Hukum Perdata BW . Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Syarifuddin Amir, 2004. Hukum Kewarisan Islam . Jakarta: Kencana.
Tim Redaksi
Nuansa Aulia, 2008, Kompilasi Hukum Islam. Bandung: CV. Nuansa Aulia.
[3] bagian
laki-laki dua kali bagian perempuan adalah Karena kewajiban laki-laki lebih
berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah.
(lihat surat An Nisaa ayat 34).
[5] memberi
mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti: a. mewasiatkan lebih
dari sepertiga harta pusaka. b. berwasiat dengan maksud mengurangi harta
warisan. sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris,
juga tidak diperbolehkan.
[8] Subekti,
Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata BW. (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2004),
0 Response to "Makalah Hukum Kewarisan Asas Asas Ijbariyah dan Asas Individual"
Post a Comment