Makalah Hukum Kewarisan Asas Asas Ijbariyah dan Asas Individual



KATA PENGANTAR
            Alhamdulilah, segala puji syukur bagi Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Tuhan semesta alam. Dengan memuji Kebesaran-nya, yang telah melimpahkan rahmat, taufiq serta hidayah-nya kepada kami, sehingga kami dapat mengoptimalkan pikiran dan kemampuan kami untuk menyelesaikan makalah yang menjadi kewajiban bagi kami utuk memenuhi tugas mata kuliah”Hukum Peradilan Islam”.
            Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepeda jujungan kita Nabi Muhammad SAW. Yang mana telah membawa kita dari zaman jahiliyah menuju zaman yang terang benderang yakni Agama Islam.
            Pemakalah akan membahas “Asas Individual dan Asas Ijbari”. Pemakalah berharap semoga materi ini dapat membatu pembaca dalam memahami asas dalam kewarisan islam. Dengan demikian, pemakalah mohon maaf sekiranya dalam penulisan makalah ini terdapat atau yang sebuah kekeliruan baik yang berupa tutur kata atau yang kurang sopan, sebagai manusia biasa yang tak lepas dari segala kekhilafan pemakalah mohon maaf yang tak terhingga. Selain itu kritikan dan saran yang sifatnya konstruktif dari para pembaca juga kami harapkan sebagai motivator dalam penyusunan makalah ini.





Surabaya, 26 Maret 2013

Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum kewarisan islam atau yang lebih dikenal dengan istilah faraidh adalah salah satu bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur peralihan harta dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup, dan dalam kasusu ini orang yang berhak atas harta tersebut ialah sang ahli waris.
Selain atas bagian-bagian serta pihak yang berhak atas harta peninggalan si mayit, hukum kewarisan islam juga mengandung berbagai asas yang memperlihatkan bentuk karakteristik dari Hukum Kewarisan Islam itu sendiri. Asas-asas hukum kewarisan tersebut meliputi asas Ijbari, Bilateral, Individual, Keadilan Berimbang, dan asas Semata Akibat Kematian. Untuk lebih memahami tentang asas-asas tersebut, akan dijelaskan dalam pembahasan berikut. Yaitu, tentang asas Ijbariah dan asas Individual.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Asas Ijbari?
2.      Apa yang dimaksud dengan Asas Individual?

C.    Tujuan Masalah
1.      Menjelaskan apa yang dimaksud dengan Asas Ijbari?
2.      Menjelaskan apa yang dimaksud dengan Asas Individual?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Asas Ijbari
Asas Ijbari yang terdapat dalam hukum kewarisan islam mengandung arti pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya tanpa digantungkan pada kehendak ahli waris ataupun pewarisnya.[1]
Kata Ijbari sendiri secara leksikal mengandung arti paksaan (Compulsory), yang mana dijalankannya asas ini dalam Hukum Kewarisan Islam terjadi dengan sendirinya menurut ketentuan Allah SWT tanpa tergantung kepada kehendah si pewaris ataupun permintaan dari si ahli warisnya. Sehingga, tidak ada kekuasaan manusiapun yang dapat mengubahnya dengan memasukkan orang lain atau mengeluarkan  orang yang berhak.[2] Adanya unsur ijbari ini dapat dipahami dari kelompok ahli waris sebagaimana disebutkan Allah SWT dalam Surat Al-Nisa’ ayat 11 dan 12.
ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 Ïm÷ƒuqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù óO©9 `ä3tƒ ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍurur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=W9$# 4 bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß¡9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ 3 öNä.ät!$t/#uä öNä.ät!$oYö/r&ur Ÿw tbrâôs? öNßgƒr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR 4 ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ3ym ÇÊÊÈ * öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2  Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/9$# $£JÏB z`ò2ts? 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur šúüϹqム!$ygÎ/ ÷rr& &úøïyŠ 4  Æßgs9ur ßìç/9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6tƒ öNä3©9 Ós9ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJV9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur šcqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïyŠ 3 bÎ)ur šc%x. ×@ã_u ß^uqム»'s#»n=Ÿ2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îˆr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß¡9$# 4 bÎ*sù (#þqçR%Ÿ2 uŽsYò2r& `ÏB y7Ï9ºsŒ ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° Îû Ï]è=W9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur 4Ó|»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ uŽöxî 9h!$ŸÒãB 4 Zp§Ï¹ur z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOŠÎ=ym ÇÊËÈ

"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[3], dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[4], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana (11), Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[5]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.
Adapun asas ijbari dalam hukum islam terjadi dalam hal atau segi-segi sebagai berikut, antara lain:
1.      Segi peralihan harta.
Hal ini dapat dilihat dari potongan Surat Al-Nisa’ ayat 7 yang menjelaskan bahwa ada hak bagian dari harta peninggalan ibu, bapak dan kerabatnya baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya tanpa tergantung pada kehendak ahli waris atau pewaris. Sehingga pewaris tidak perlu menjanjikan akan memberikan harta peninggalannya kepada ahli warisnya, demikian juga sebaliknya. Jadi, harta warisan secara langsung akan beralih kepada ahli warisnya selama tidak ada sebab yang mencegahnya mendapatkan harta warisan.
2.      Segi jumlah pembagian.
Ketentuan jumlah pembagian ini, dapat dilihat dalam Surat Al-Nisa’ ayat 11 dan 12 yang mana dijelaskan mengenai hak-hak bagian yang diperoleh oleh ahli waris. Selain itu, dalam Buku Kompilasi Hukum Islam juga dijelaskan sebagai berikut:
AHLI WARIS
SYARAT
Bagian
Pasal
KHI
Istri/Janda
Bila tidak ada anak/cucu
1/4
180
Bila ada anak/cucu
1/8
Suami / Duda
Bila tidak ada anak/cucu
1/2
179
Bila ada anak/cucu
1/4
Anak (pr)
Sendirian (tidak ada anak  dan cucu lain)
1/2
176
Dua atau anak perempuan tidak ada anak atau cucu laki-laki
2/3
Anak (lk)
Sendirian atau bersama anak / cucu lain (laki-laki atau perempuan)
Ashobah (sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain)
Keterangan : Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1
Ayah Kandung
Bila tidak ada anak / cucu
1/3[6]
177
Bila ada anak / cucu
1/6
Ibu Kandung
Bila tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung
1/3
178
Bila ada anak/cucu dan / atau  ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama  Ayah Kandung
1/6
Bila tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi  bersama Ayah Kandung
1/3 dari sisa sesudah diambil istri/janda atau suami/duda
Saudara (lk / pr) seibu
Sendirian tidak ada anak / cucu dan tidak ada  Ayah Kandung
1/6
181
Dua orang lebih tidak ada anak / cucu dan tidak ada  Ayah Kandung
1/3
Saudara (pr) kandung atau seayah
Sendirian tidak ada anak / cucu dan tidak ada  Ayah Kandung
½
182
Dua orang lebih tidak ada anak / cucu dan tidak ada  Ayah Kandung
2/3
Saudara (lk) kandung atau seayah
Sendirian atau bersama saudara lain dan tidak ada anak / cucu DAN  tidak ada ayah kandung
Ashobah (sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain)

Keterangan : Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1
Cucu / keponakan (anak saudara)
Menggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai kedudukan ahli waris yang diganti
Sesuai yang diganti kedudukannya sebagai ahli waris
185

Asas ijbari tersebut jelas berbeda dengan apa yang ada dalam KUH Perdata yang menganut asas takhayyuri (pilihan) untuk menolak atau menerima sebagai ahli waris seperti yang dijelaskan dalam  Pasal 1023 KUH Perdata.[7] Potongan pasal tersebut ialah bahwa “semua orang yang  memperoleh hak atas suatu warisan, dan ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan agar mereka dapat mempertimbangkan apakah akan bermanfaat bagi mereka untuk menerima warisan itu secara murni, atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan atau pula untuk menolaknya, mempunyai hak untuk memikir....”[8]
B.     Asas Individual
Asas ini berarti bahwa harta warisan mesti dibagi-bagi di antara para ahli waris untuk dimiliki secara perseorangan. Bahwa pemilikan harta warisan oleh ahli waris bersifat individual, dan hak pemilikan bersifat otonom serta bagian yang diterima langsung menjadi hak milik secara sempurna. Asas individual ini terlihat jelas dari ayat 11, 12 dan 176 surat an-Nisa' yang mengatur bagian masing-masing ahli waris. Setelah terbukanya kewarisan, harta warisan mesti dibagi-bagi di antara para ahli waris sesuai dengan bagiannya.[9]
Pembagian secara individual ini didasarkan kepada ketentuan bahwa setiap insan sebagai pribadi mempunyai kemampuan untuk menerima hak dan manjalankan kewajiban, yang dalam istilah ushul fiqih disebut “ahliyat al-wujub”. Akan tetapi berlaku pula ketentuan lain yaitu kecakapan untuk bertindak yang dalam ushul fiqih disebut “ahliyatul ada”. Dalam artian pembagian harta tersebut diberikan kepada seseorang secara individual, dengan catatan adanya kecakapan orang tersebut.[10]
Menurut Amir Syarifuddin, Masing-masing ahli waris menerima bagiannya secara tersendiri, tanpa terikat dengan ahli waris lain. Keseluruhan harta warisan dinyatakan dalam nilai tertentu yang mungkin dibagi-bagi, kemudian jumlah tersebut dibagikan kepada setiap ahli waris yang berhak menurut kadar bagian masing-masing.[11]
Berikut tahapan-tahapan pembagian harta waris menurut asas individual:
1.      Penghitungan
Dalam tahapan ini, harta peninggalan si mayit akan dibagi menurut ketentuan pembagian yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT.
Contoh:
2.      Pembagian
Setelah tahapan penghitungan selesai serta telah diketahui berapa besar bagian masing-masing ahli waris, maka tahapan selanjutnya adalah pembagian harta warisan peninggalan si mayit. Akan tetapi, pembagian harta ini juga dapat dilakukan menurut kesepakatan para ahli waris melalui musyawarah atau semacamnya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “ para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya”[12]. Jadi, pembagian harta waris menurut ketentuan ahli waris diperbolehkan asalkan masing-masing ahli waris rela dan telah mengetahui besar bagiannya masing-masing.
3.      Pentasarufan harta
Setelah harta












BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Asas Ijbari ialah asas pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya tanpa digantungkan pada kehendak ahli waris ataupun pewarisnya. Asas tersebut terjadi dalam segi:
a.       Segi peralihan harta.
b.      Segi jumlah pembagian.
c.       Segi kepada siapa harta itu beralih.
Sementara itu, asas Individual adalah  asas bahwa harta warisan harus dibagi-bagi di antara para ahli waris untuk dimiliki secara perseorangan (individu).









DAFTAR PUSTAKA

Ali Zainuddin. 2010.  Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Muhibbin Moh, Wahid Abdul. 2011. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Subekti, Tjitrosudibio. 2004. Kitab Undang-undang Hukum Perdata BW . Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Syarifuddin  Amir,  2004. Hukum Kewarisan Islam . Jakarta: Kencana.  
Tim Redaksi Nuansa Aulia, 2008, Kompilasi Hukum Islam. Bandung: CV. Nuansa Aulia.


[1] Zainuddin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. ( Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2010),  53
[2] Moh. Muhibbin, Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam. (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2011),  23
[3] bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah Karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (lihat surat An Nisaa ayat 34).
[4] lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan nabi.
[5] memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti: a. mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka. b. berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
[6] Dalam ilmu fara’idl bagian ayah adalah ashabah
[8] Subekti, Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata BW. (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2004),
[11] Amir Syarifuddin,, Hukum Kewarisan Islam . (Jakarta: Kencana,  2004),  21
[12] Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam. (Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2008), 55

 

0 Response to "Makalah Hukum Kewarisan Asas Asas Ijbariyah dan Asas Individual"

Post a Comment

wdcfawqafwef