Contoh
Kontrak Dagang
PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari ini, Kamis, tanggal sepuluh
bulan Juli tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Dono, Dosen
UNPAD, bertempat tinggal di Vila Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong
Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dalam hal
ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut
sebagai Pihak Pertama
2.
Kasino, swasta,
bertempat tinggal di Jl. Cikutra Raya No 24, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat,
dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan
disebut juga sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan
bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang
berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Vila
Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri,
Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat
Kedua belah pihak sepakat untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
1.
Perjanjian jual
beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan
berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2.
Proses
perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan
yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3.
Perpindahan
kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1.
Rumah dijual
seharga Rp 80.000.000
2.
Uang muka
penjualan rumah adalah sebesar Rp 20.000.000 yang harus sudah dibayar oleh
Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat
ditandatanganinya perjanjian ini
3.
Pembayaran
berikutnya akan dilakukan pada setiap awal bulan sebelum tanggal 15 sebesar Rp
1.000.000 sebanyak 60 kali ke rekening yang ditunjuk Pihak Pertama
4.
Pembayaran
dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
1.
Keterlambatan pembayaran
dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar Rp 25.000
2.
Percepatan
pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak
kedua.
Pasal 4 Gagal Bayar
1.
Apabila karena
satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak
rumah dengan nilai Rp 400.000 per bulan dan semua uang pembayaran akan
dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi seharga
nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan bila ada dan kewajiban-kewajiban
yang lain pada Pasal 5 butir (2)
2.
Pihak Kedua
harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada
Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana
penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
Pasal 5 Kewajiban-Kewajiban Lain
1.
Pihak Pertama
wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan
kepemilikan selesai
2.
Pihak Kedua
wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3.
Pihak Kedua
tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah
tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 6 Lain-lain
1.
Pihak Kedua atas
tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan
mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2.
Perubahan
sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak
Pertama
3.
Pihak Pertama
menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua
tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang
menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4.
Pihak kedua akan
mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan
lunas
5.
Segala kerusakan
kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak
Kedua tanpa kecuali
6.
Segala ketentuan
yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam
addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini
dan akan diputuskan secara bersama
7.
Apabila terjadi
sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan
menyelesaikannya secara musyawarah
8.
Apabila
penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat
untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Kabupaten Bogor
Demikian perjanjian in disetujui dan
dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi
yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri
cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa
berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama Pihak
Kedua
Dono Kasino
Saksi
1.
Tony
2.
Kirno
0 Response to "Contoh Kontrak Dagang"
Post a Comment